Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin baru dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a dan huruf b dikenakan biaya administrasi.
(2) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi ekuivalen USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); atau
b. bidang jasa pelaksana konstruksi ekuivalen USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat);
(3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara.
Koreksi Anda
