Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan BUJKA berhak untuk: a. menghubungi perorangan/badan usaha/lembaga pemerintah maupun swasta nasional dalam rangka memperoleh informasi pasar jasa konstruksi; b. mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi; dan c. mengangkat dan MENETAPKAN tenaga kerja lokal atau asing sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Perwakilan BUJKA berkewajiban untuk: a. mematuhi peraturan perundang-undangan; b. membentuk ikatan kerjasama operasi dengan BUJK pada setiap pekerjaan konstruksi; c. melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BUJK sebagai mitra kerjasama operasi; dan d. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Menteri atau unit kerja dengan tembusan kepada Lembaga tingkat Nasional yang meliputi: 1. data BUJKA; 2. data BUJK mitra kerjasama operasi; 3. data proyek; 4. data ikatan kerjasama operasi; 5. data penggunaan tenaga kerja; 6. rekaman Memorandum of Agreement (MoA) dari Ikatan kerjasama operasi; dan 7. data pendukung lainnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan format mengacu pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda