Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan BUJKA berhak untuk:
a. menghubungi perorangan/badan usaha/lembaga pemerintah maupun swasta nasional dalam rangka memperoleh informasi pasar jasa konstruksi;
b. mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi; dan
c. mengangkat dan MENETAPKAN tenaga kerja lokal atau asing sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Perwakilan BUJKA berkewajiban untuk:
a. mematuhi peraturan perundang-undangan;
b. membentuk ikatan kerjasama operasi dengan BUJK pada setiap pekerjaan konstruksi;
c. melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BUJK sebagai mitra kerjasama operasi; dan
d. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Menteri atau unit kerja dengan tembusan kepada Lembaga tingkat Nasional yang meliputi:
1. data BUJKA;
2. data BUJK mitra kerjasama operasi;
3. data proyek;
4. data ikatan kerjasama operasi;
5. data penggunaan tenaga kerja;
6. rekaman Memorandum of Agreement (MoA) dari Ikatan kerjasama operasi; dan
7. data pendukung lainnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan format mengacu pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
