Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) BUJKA yang ingin memperoleh Izin Perwakilan harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin baru;
b. perpanjangan izin;
c. penggantian data; dan/atau
d. penutupan izin.
Koreksi Anda
