Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUJKA yang ingin memperoleh Izin Perwakilan harus mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin baru; b. perpanjangan izin; c. penggantian data; dan/atau d. penutupan izin.
Koreksi Anda