Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) BUJKA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. Peringatan tertulis; atau
b. Larangan melakukan pekerjaan dibidangnya.
Koreksi Anda
