Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUJKA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis; atau b. Larangan melakukan pekerjaan dibidangnya.
Koreksi Anda