Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan Izin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir;
c. menyerahkan data BUJKA atau company profile;
d. menyerahkan Surat Rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di INDONESIA yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
e. menyerahkan rekaman Izin Usaha Jasa Konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku;
f. menyerahkan rekaman bukti nilai kemampuan BUJKA induk yang masih berlaku;
g. menyerahkan Sertifikat BUJKA hasil penyetaraan kemampuan BUJKA dari Lembaga tingkat Nasional;
h. menyerahkan Surat Penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
i. menyerahkan Laporan Keuangan yang terbaru dari BUJKA induk;
j. menyerahkan rekaman Paspor atau Kartu Tanda penduduk (KTP) Kepala Perwakilan;
k. menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Kepala Perwakilan BUJKA; dan
l. menyerahkan Surat Keterangan Domisili kantor perwakilan BUJKA di INDONESIA yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat.
(2) Persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan Izin Perwakilan asli yang akan/sudah habis masa berlakunya;
c. menyerahkan Sertifikat BUJKA yang masih berlaku hasil penyetaraan kemampuan BUJKA dari Lembaga tingkat Nasional;
d. menyerahkan Surat Rekomendasi yang telah diperbarui dari kedutaan besar negara asal di INDONESIA yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
e. menyerahkan rekaman Izin Usaha Jasa Konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku;
f. menyerahkan rekaman Bukti Nilai Kemampuan BUJKA induk yang masih berlaku;
g. menyerahkan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan;
h. menyerahkan NPWP Perwakilan BUJKA yang bersangkutan;
i. menyerahkan Rekaman paspor atau KTP Kepala Perwakilan; dan
j. menyerahkan Surat Keterangan Domisili kantor Perwakilan BUJKA di INDONESIA yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat.
(3) Persyaratan permohonan penggantian data alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan Izin Perwakilan asli yang masih berlaku;
c. menyerahkan Surat Keterangan Domisili Kantor Perwakilan BUJKA yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat untuk penggantian alamat kantor perwakilan di INDONESIA; dan
d. menyerahkan Surat Keterangan Domisili BUJKA induk yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negaranya untuk penggantian alamat BUJKA induk.
(4) Persyaratan permohonan penggantian data kepala perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan Izin;
b. menyerahkan Izin Perwakilan asli yang masih berlaku;
c. menyerahkan Surat Penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA baru oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
d. menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Kepala Perwakilan BUJKA baru;
e. menyerahkan Exit Permit Only (EPO) Kepala Perwakilan BUJKA lama; dan
f. menyerahkan Rekaman paspor atau KTP Kepala Perwakilan yang baru.
(5) Persyaratan permohonan penggantian data nama BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan Izin Perwakilan asli yang masih berlaku;
c. menyerahkan rekaman Akta Penggantian nama perusahaan yang telah dilegalisir;
d. menyerahkan Surat Rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di INDONESIA yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan telah berganti namanya; dan
e. menyerahkan Surat Keterangan Domisili Kantor Perwakilan BUJKA di INDONESIA yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat.
(6) Persyaratan permohonan penutupan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan Izin Perwakilan asli; dan
c. menyerahkan Surat Pajak Nihil.
Koreksi Anda
