Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Izin Perwakilan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan mempertimbangkan
rekomendasi dari Tim Pengawas serta hasil registrasi ulang dari Lembaga tingkat Nasional.
(3) Izin Perwakilan yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
