Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Izin Perwakilan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Pengawas serta hasil registrasi ulang dari Lembaga tingkat Nasional. (3) Izin Perwakilan yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda