Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Laboratorium pengujian pangan adalah laboratorium yang menyediakan jasa pengujian untuk komoditi pangan, terakreditasi oleh lembaga yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
3. Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA selanjutnya disingkat JLPPI adalah suatu sistem kerja sama atau keterkaitan antar laboratorium pengujian pangan di INDONESIA guna memadukan kemampuan bersama untuk memenuhi kebutuhan pengujian mutu dan keamanan pangan secara nasional.
4. Komisi Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KLPPI, adalah Komisi yang bertugas untuk memantau proses pembentukan dan jalannya fungsi Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI), menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi pada Jejaring Laboratorium Pengujian
Pangan INDONESIA (JLPPI) dan mendukung conformity assessment dan akreditasi laboratorium berdasarkan Standar Nasional maupun Internasional.
5. Tenaga ahli atau pakar adalah seseorang yang dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik atau keahlian tertentu untuk menilai dan MEMUTUSKAN sesuatu dengan benar maupun handal sesuai dengan aturan-aturan dalam bidang laboratorium pengujian.
6. Panel pakar adalah kelompok tenaga ahli/pakar yang membantu Komisi Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (KLPPI) dalam mengevaluasi metode uji dan kelayakan kompetensi teknis dari calon Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI).
7. Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LRPPI adalah laboratorium yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Komisi JLPPI untuk menjadi acuan dalam ruang lingkup pengujian tertentu di INDONESIA.
8. Sub-jejaring adalah jejaring kelompok laboratorium pengujian pangan di lingkup Kementerian/Lembaga atau swasta atau regional yang menjadi bagian dari JLPPI.
9. Komisi Eksekutif adalah pelaksana harian dari JLPPI yang terdiri dari Ketua Eksekutif dan Sekretariat.
10. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Menteri/Kepala Lembaga adalah Menteri/Kepala Lembaga yang mengepalai instansi atau lembaga yang menjadi anggota JLPPI.
12. Pembina adalah pejabat setingkat eselon 1 dari setiap Kementerian/Lembaga.
13. Ketua Pembina adalah pejabat eselon 1 yang ditetapkan oleh Menteri.