Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (JLPPI).
(2) JLPPI beranggotakan laboratorium pengujian pangan yang berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.
Koreksi Anda
