Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (JLPPI). (2) JLPPI beranggotakan laboratorium pengujian pangan yang berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id