Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, anggota dewan pembina sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi terkait MENETAPKAN Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda