Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, anggota dewan pembina sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi terkait MENETAPKAN Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
