Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komisi Eksekutif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas utama melaksanakan tugas keseharian JLPPI termasuk membuat perencanaan, pengembangan dan anggaran, melaksanakan dan memonitor kegiatan JLPPI, serta mengkoordinasikan kerjasama Internasional.
(2) Komisi Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d bertugas :
a. menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi Laboratorium Pengujian Pangan;
b. menyediakan dukungan pada organisasi ditingkat nasional terkait dengan keamanan pangan;
c. memantau pendirian Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI);
d. mengkoordinasikan Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan;
e. mereview dan MENETAPKAN laporan evaluasi dan rekomendasi dari panel pakar; dan
f. mendukung pengembangan pengakuan Internasional terhadap anggota JLPPI melalui koordinasi pelatihan untuk capacity building.
(3) Tenaga ahli/pakar sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf e bertugas memberi saran dan masukan untuk perkembangan JLPPI.
(4) Sub-jejaring laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf f bertugas :
a. mengkoordinasi kegiatan pengembangan laboratorium pengujian pangan di masing-masing sub jejaring; dan
b. melaporkan perkembangan laboratorium pengujian pangan di masing-masing sub jejaring secara berkala kepada Komisi Eksekutif.
Koreksi Anda
