Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Eksekutif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas utama melaksanakan tugas keseharian JLPPI termasuk membuat perencanaan, pengembangan dan anggaran, melaksanakan dan memonitor kegiatan JLPPI, serta mengkoordinasikan kerjasama Internasional. (2) Komisi Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d bertugas : a. menyediakan dukungan untuk memperkuat kompetensi Laboratorium Pengujian Pangan; b. menyediakan dukungan pada organisasi ditingkat nasional terkait dengan keamanan pangan; c. memantau pendirian Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI); d. mengkoordinasikan Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan; e. mereview dan MENETAPKAN laporan evaluasi dan rekomendasi dari panel pakar; dan f. mendukung pengembangan pengakuan Internasional terhadap anggota JLPPI melalui koordinasi pelatihan untuk capacity building. (3) Tenaga ahli/pakar sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf e bertugas memberi saran dan masukan untuk perkembangan JLPPI. (4) Sub-jejaring laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf f bertugas : a. mengkoordinasi kegiatan pengembangan laboratorium pengujian pangan di masing-masing sub jejaring; dan b. melaporkan perkembangan laboratorium pengujian pangan di masing-masing sub jejaring secara berkala kepada Komisi Eksekutif.
Koreksi Anda