Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan pembinaan Laboratorium Pengujian Pangan dalam koordinasi JLPPI dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga anggota JLPPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id