Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan pembinaan Laboratorium Pengujian Pangan dalam koordinasi JLPPI dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga anggota JLPPI.
Koreksi Anda
