Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI. (2) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diketuai oleh Menteri. (3) Lama jabatan Ketua Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan. (4) Jabatan Ketua Pelindung setelah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digantikan oleh salah satu Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI berdasarkan hasil pemilihan pada saat koordinasi seluruh anggota JLPPI di akhir masa jabatan Ketua Pelindung. (5) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas memberikan arahan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id