Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI.
(2) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diketuai oleh Menteri.
(3) Lama jabatan Ketua Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(4) Jabatan Ketua Pelindung setelah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digantikan oleh salah satu Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI berdasarkan hasil pemilihan pada saat koordinasi seluruh anggota JLPPI di akhir masa jabatan Ketua Pelindung.
(5) Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas memberikan arahan umum.
Koreksi Anda
