Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan keangotaan Pelindung dan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b dan Panduan JLPPI tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
