Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keangotaan Pelindung dan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b dan Panduan JLPPI tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda