Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 12/M-IND/PER/3/2014 TENTANG JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA SUSUNAN KEPENGURUSAN PELINDUNG DAN PEMBINA JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA I.
Pelindung :
1. Ketua Menteri Perindustrian;
2. Anggota
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kelautan dan Perikanan;
4. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
5. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
6. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
II.
Pembina :
1. Ketua Kepala BPKIMI, Kementerian Perindustrian;
2. Anggota
1. 2.
Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Peirndustrian DirekturJenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian;
3. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4. Deputi Bidang PengawasanKeamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III), Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
5. Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan;
6. Deputi PenelitiandanKerjasamaStandardisasi,Badan Standardisasi Nasional;
7. DeputiPenerapanStandardanAkreditasi,Badan Standardisasi Nasional;
8. Deputi Bidang Jasa Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
MENTERI PERINDUSTRIAN RI MOHAMAD S. HIDAYAT
PANDUAN JLPPI
Koreksi Anda
