Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas :
a. pembentukan susunan pengurus JLPPI;
b. melakukan pembinaan terhadap JLPPI; dan
c. memberikan arahan penyusunan program kerja JLPPI.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pejabat setingkat eselon 1 dari setiap Kementerian/Lembaga anggota JLPPI.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh masing- masing Menteri/Kepala Lembaga anggota JLPPI.
(4) Kriteria Eselon 1 untuk dapat ditunjuk sebagai Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan kualitas mutu pangan dan/atau Laboratorium Penguji Pangan (LPP).
Koreksi Anda
