Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diketuai oleh salah satu anggota Pembina yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang sama dengan Ketua Pelindung.
(2) Ketua Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN kepengurusan dan anggota Komisi Eksekutif, KLPPI dan Tenaga Ahli/Pakar.
Koreksi Anda
