Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
3. Standar Usaha Bar/Rumah Minumadalah rumusan kualifikasi Usaha Bar/Rumah Minumdan/atau klasifikasi Usaha Bar/Rumah Minumyang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bar/Rumah Minum.
4. Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Bar/Rumah Minumuntuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bar/Rumah Minummelalui audit pemenuhan Standar Usaha Bar/Rumah Minum.
5. Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minumadalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada UsahaBar/Rumah Minumyang telah memenuhi Standar Usaha Bar/Rumah Minum.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.