Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum bagi PengusahaPariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum dan pelatihan teknis operasional Usaha Bar/Rumah Minum bagi tenaga kerja UsahaBar/Rumah Minum.
Koreksi Anda
