Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Bar/Rumah Minum. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga)unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu)unsur dan 6 (enam) sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat)unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id