Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Bar/Rumah Minum dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usahaIndonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id