Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Bar/Rumah Minum, wajib memiliki Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasidi bidang Usaha Bar/Rumah Minum, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum.
Koreksi Anda
