Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Bar/Rumah Minum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Bar/Rumah Minum, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
