Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Bar/Rumah Minum sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat
(1) melalui evaluasi penerapan Standar UsahaBar/Rumah Minum.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Bar/Rumah Minum di wilayah kerja.
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum.
Koreksi Anda
