Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
