Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id