Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM N O ASPEK UNSUR N O SUB UNSUR I. PRODUK A. Ruang Minum 1. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk. 2. Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Fasilitas Penunjang 3. Menyediakan perlengkapan meja dan kursi. 4. Menu minuman disertai harga (drink list). 5. Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan. 6. Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik. 7. Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratanhygiene sanitasi. 8. Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan: a. tanda yang jelas; b. air bersih yang cukup; c. tempat cuci tangan dan alat pengering; d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk; e. tempat sampah tertutup; dan f. tempat buang air kecil N O ASPEK UNSUR N O SUB UNSUR (urinoir) untuk toilet pengunjung pria. 9. Lift atau eskalator pengunjung untuk bar/rumah minum yang beradadi lantai 4 (empat) atau lebih. C. Kelengkapan Bangunan 10. Papan nama: a. dibuatdaribahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. II. PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) 1. Penyambutan pengunjung. 2. Pelayanan pengunjung. 3. Pembayaran tunai dan/atau nontunai. 4. Keamanan oleh satuanpengamanan yang memiliki KartuTandaAnggota (KTA)satuanpengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA. 5. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). 6. Penanganan keluhan pengunjung. III PENGELOLA AN A. Organisasi 1. Profil perusahaan yang terdiri atas: a. struktur oganisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi. 2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja. 3. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi. 4. Peraturan perusahaan sesuai N O ASPEK UNSUR N O SUB UNSUR dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Manajemen 5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi. 6. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi. 7. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi. 8. Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat. C. Sumber Daya Manusia 9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. 10. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir. 11. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi. 12. Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan. D. Sarana dan Prasarana 13. Ruangkantor yang dilengkapiperalatandanperlengk apan dengan sistempencahayaandansirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14. Ruangganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita, yang dilengkapidengan tempat penyimpanan barang karyawan. 15. Toilet karyawanpria dan karyawan wanita yang terpisahdengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat N O ASPEK UNSUR N O SUB UNSUR Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Peralatan komunikasi yang terdiridaritelepon, faksimili, dan/ataufasilitas internet. 18. Instalasilistrik sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan. 19. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan. 20. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. 21. Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 22. Lampudarurat yang berfungsi dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. 23. Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan. 24. Fasilitasangkatangkut karyawan danbarang. 25. Ruang atau tempatibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan. 26. Gudang. MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id