Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Bar/Rumah Minum; dan
b. pedomanbest practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum.
Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Bar/Rumah Minum;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
