Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Bar/Rumah Minum; dan b. pedomanbest practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum. Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Bar/Rumah Minum; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id