Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Gedung Pertunjukan Seni adalah penyediaan tempat didalam ruangan atau diluar ruangan yang dilengkapi fasilitas untuk aktivitas penampilan karya seni.
3. Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Gedung Pertunjukan Seni.
4. Sertifikasi Usaha Gedung Pertunjukan Seni yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Gedung Pertunjukan Seni untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Gedung Pertunjukan Seni melalui audit pemenuhan Standar.
5. Sertifikat Usaha Gedung Pertunjukan Seni yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Gedung Pertunjukan Seni yang telah memenuhi Standar.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.