Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata tersebut tidak dapat dilakukan Sertifikasi.
(2) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan standar.
Koreksi Anda
