Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Gedung Pertunjukan Seni; dan b. pedoman dalam pelaksanaan Sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id