Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Gedung Pertunjukan Seni pada saat berlakunya Peraturan
Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
