Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan usaha;
b. Sertifikasi usaha;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
