Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Gedung Pertunjukan Seni bagi tenaga kerja Usaha Gedung Pertunjukan Seni.
Koreksi Anda
