Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Gedung Pertunjukan Seni dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda