Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Gedung Pertunjukan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengusaha Pariwisata tidak dapat memenuhi kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
