Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Gedung Pertunjukan Seni.
Koreksi Anda
