Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan:
a. persyaratan dasar; dan
b. Standar.
(2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Gedung Pertunjukan Seni.
(3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 8 (delapan) unsur dan 29 (dua puluh sembilan) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur.
Koreksi Anda
