Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Penilaian Mandiri adalah mekanisme dimana perusahaan melaporkan secara mandiri kinerja pengelolaan lingkungannya untuk pemeringkatan Proper.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaanl ingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman dalam melaksanakan Proper.
(1) Proper sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang hasilnya berupa pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
b. pengendalian perusakan lingkungan hidup; dan
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(1) Proper dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penilaian peringkat;
c. Penilaian Mandiri;
d. penapisan calon kandidat hijau;
e. penilaian hijau dan emas;
f. pengumuman ;dan
g. tindak lanjut.
(2) Tahapan Proper sebagaimana dimaksud pad aayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria Proper yang meliputi:
a. kriteria ketaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam.
(3) Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pemeringkatan hijau dan emas.
(1) Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4ayat (1) huruf c dilakukan untuk meningkatkanjumlahcakupanpengawasan Proper danmemberikaninsentifbagipenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telahkonsistenmelaksanakanpengelolaanlingkungan.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh:
a. peringkatbiru3 (tiga) kali berturut-turut;
b. peringkathijaupada tahunsebelumnya; atau
c. peringkat emaspada tahunsebelumnya.
(3) Dalam melakukan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengisi lembar isian penilaian mandiri.
(4) Lembar isian penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal7
(1) Kriteria ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1)huruf a meliputi:
a. dokumen lingkungan atau izinlingkungan;
b. pengendalian pencemaran air;
c. pengendalian pencemaran udara; dan
d. pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
(2) Selain kriteria ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan ditambahkan kriteria pengendalian potensi kerusakan lahan.
Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1) huruf bmeliputi:
a. system manajemen lingkungan;
b. pemanfaatan sumber daya yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. efisiensi energi;
2. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
3. reduce, reuse, dan recycle 3R) limbah padat non bahan berbahaya dan beracun;
4. pengurangan pencemar udara;
5. konservasi dan penurunan beban pencemaran air;dan
6. perlindungan keanekaragaman hayati;
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. penyusunan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan.
(1) Dalam rangka Proper, Menteri membentuk:
a. dewan pertimbangan Proper; dan
b. tim teknis Proper.
(2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan independen;
b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor;
c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya; dan
d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya.
(3) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat1 huruf b terdiri atas unsur:
a. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan
b. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan Proper dan timteknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perbaikan.
(3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapka noleh ketua tim teknis Proper.
(1) Dalam melaksanakan Proper, Menteri dapat mendelegasikan sebagian tahapan pelaksanaan Proper kepada gubernur.
(2) Tahapan Proper yang didelegasikan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahapan persiapan, terdiri atas:
1. pemilihan usaha dan/atau kegiatan;
2. penguatan kapasitas;dan
3. sosialisasi;
b. penilaian peringkat, terdiri atas:
1. pengumpulan data;
2. pelaksanaan inspeksi;
3. penyusunan laporan inspeksi;
4. usulan penentuan peringkat sementara;
5. penyusunan hasil evaluasi sementara;
6. pemberitahuan peringkat sementara;
7. sanggahan;
8. usulan penentuan peringkat akhir;
9. penyusunan hasil evaluasi akhir;dan
10. pemberitahuan peringkat akhir;
c. penapisan calon kandidat hijau, berupa pengusulan calon kandidat hijau.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sedang:
a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. dalam proses penegakan hukum, tidak diikut serta kan dalam Proper.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaksanaan Proper dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Padasaat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 680) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id