Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang hasilnya berupa pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
b. pengendalian perusakan lingkungan hidup; dan
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
