Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf c dilakukan untuk meningkatkanjumlahcakupanpengawasan Proper danmemberikaninsentifbagipenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telahkonsistenmelaksanakanpengelolaanlingkungan.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh:
a. peringkatbiru3 (tiga) kali berturut-turut;
b. peringkathijaupada tahunsebelumnya; atau
c. peringkat emaspada tahunsebelumnya.
(3) Dalam melakukan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengisi lembar isian penilaian mandiri.
(4) Lembar isian penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal7
(1) Kriteria ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1)huruf a meliputi:
a. dokumen lingkungan atau izinlingkungan;
b. pengendalian pencemaran air;
c. pengendalian pencemaran udara; dan
d. pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
(2) Selain kriteria ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan ditambahkan kriteria pengendalian potensi kerusakan lahan.
Koreksi Anda
