Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perbaikan. (3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapka noleh ketua tim teknis Proper.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id