Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perbaikan.
(3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapka noleh ketua tim teknis Proper.
Koreksi Anda
