Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1) huruf bmeliputi:
a. system manajemen lingkungan;
b. pemanfaatan sumber daya yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. efisiensi energi;
2. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
3. reduce, reuse, dan recycle 3R) limbah padat non bahan berbahaya dan beracun;
4. pengurangan pencemar udara;
5. konservasi dan penurunan beban pencemaran air;dan
6. perlindungan keanekaragaman hayati;
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. penyusunan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan.
Koreksi Anda
