Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1) huruf bmeliputi: a. system manajemen lingkungan; b. pemanfaatan sumber daya yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. efisiensi energi; 2. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; 3. reduce, reuse, dan recycle 3R) limbah padat non bahan berbahaya dan beracun; 4. pengurangan pencemar udara; 5. konservasi dan penurunan beban pencemaran air;dan 6. perlindungan keanekaragaman hayati; c. pemberdayaan masyarakat; dan d. penyusunan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan.
Koreksi Anda