Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sedang: a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau b. dalam proses penegakan hukum, tidak diikut serta kan dalam Proper. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda