Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sedang:
a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. dalam proses penegakan hukum, tidak diikut serta kan dalam Proper.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
