Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Proper, Menteri membentuk:
a. dewan pertimbangan Proper; dan
b. tim teknis Proper.
(2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan independen;
b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor;
c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya; dan
d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya.
(3) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat1 huruf b terdiri atas unsur:
a. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan
b. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan Proper dan timteknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
