Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Proper dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penilaian peringkat;
c. Penilaian Mandiri;
d. penapisan calon kandidat hijau;
e. penilaian hijau dan emas;
f. pengumuman ;dan
g. tindak lanjut.
(2) Tahapan Proper sebagaimana dimaksud pad aayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
