Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proper dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian peringkat; c. Penilaian Mandiri; d. penapisan calon kandidat hijau; e. penilaian hijau dan emas; f. pengumuman ;dan g. tindak lanjut. (2) Tahapan Proper sebagaimana dimaksud pad aayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda