Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Proper, Menteri dapat mendelegasikan sebagian tahapan pelaksanaan Proper kepada gubernur.
(2) Tahapan Proper yang didelegasikan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahapan persiapan, terdiri atas:
1. pemilihan usaha dan/atau kegiatan;
2. penguatan kapasitas;dan
3. sosialisasi;
b. penilaian peringkat, terdiri atas:
1. pengumpulan data;
2. pelaksanaan inspeksi;
3. penyusunan laporan inspeksi;
4. usulan penentuan peringkat sementara;
5. penyusunan hasil evaluasi sementara;
6. pemberitahuan peringkat sementara;
7. sanggahan;
8. usulan penentuan peringkat akhir;
9. penyusunan hasil evaluasi akhir;dan
10. pemberitahuan peringkat akhir;
c. penapisan calon kandidat hijau, berupa pengusulan calon kandidat hijau.
Koreksi Anda
