Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Proper, Menteri dapat mendelegasikan sebagian tahapan pelaksanaan Proper kepada gubernur. (2) Tahapan Proper yang didelegasikan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahapan persiapan, terdiri atas: 1. pemilihan usaha dan/atau kegiatan; 2. penguatan kapasitas;dan 3. sosialisasi; b. penilaian peringkat, terdiri atas: 1. pengumpulan data; 2. pelaksanaan inspeksi; 3. penyusunan laporan inspeksi; 4. usulan penentuan peringkat sementara; 5. penyusunan hasil evaluasi sementara; 6. pemberitahuan peringkat sementara; 7. sanggahan; 8. usulan penentuan peringkat akhir; 9. penyusunan hasil evaluasi akhir;dan 10. pemberitahuan peringkat akhir; c. penapisan calon kandidat hijau, berupa pengusulan calon kandidat hijau.
Koreksi Anda