Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan dalam bentuk peringkat kinerja yang terdiri atas: a. hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi; b. merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik; dan e. emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat: a. emas diberikan trofi emas dan sertifikat penghargaan; b. hijau diberikan trofi hijau dan sertifikat penghargaan;dan c. biru diberikan sertifikat penghargaan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat merah dan hitam dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda