Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini yang dimaksud dengan :
1. Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang delanjutnya disebut SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Diklat Jabatan adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasan pengetahuan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga mampu melaksanakan tugasa dan tanggung jawab yang diberikan secara konsisten.
4. Diklat Teknis adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis dibidang tugas yang terkait kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara konsisten.
5. Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan fungsional dibidang tugas yang terkait kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara konsisten.
6. Diklat Jarak Jauh adalah proses penyelenggaraan diklat non klasikal yang menekankan kepada belajar mandiri yang terorganisir secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak ruang dan waktu dengan menggunakan modul, media teknologi pembelajaran dan media lain yang relevan.
7. Diklat Kerjasama adalah proses penyelenggaraan diklat untuk meningkatkan kualitas diklat yang melibatkan dan bekerja sama dengan institusi nasional maupun internasional, Perguruan Tinggi Nasional maupun Internasional, praktisi dan akademisi di lingkup nasional maupun internasional.
8. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
10. Instansi Pengendali Diklat adalah yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
11. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional menurut peraturan perundang- undangan.
13. Instansi Pembina Jabatan Teknis adalah instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah satuan organisasi yang bertugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.