Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Diklat dengan sistem jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) diselenggarakan pada jenis dan jenjang Diklat.
(2) Diklat jarak jauh bsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan layanan kepada SDM kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat mengikuti Diklat secara tatap muka.
(3) Diklat jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana ada pelayanan belajar serta sistem penilaian.
Koreksi Anda
