Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditaasi.
(2) Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, Diklat Kepemimpinan Tingkat III, dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
(3) Diklat Kepemimpinan Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(4) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
