Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Unit Eselon I lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c. Lembaga Pendidikan Dalam dan Luar Negeri; atau
d. Lembaga Swadaya Masyarakat;
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerjasama teknis, sumber daya kediklatan, dan kerjasama lainnya.
Koreksi Anda
