Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan kerja sama dengan: a. Unit Eselon I lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Lembaga Pendidikan Dalam dan Luar Negeri; atau d. Lembaga Swadaya Masyarakat; (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerjasama teknis, sumber daya kediklatan, dan kerjasama lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 | Pasal.id